Profil SMP N 1 Pekuncen. Menuju Adiwiyata



SMP Negeri 1 Pekuncen didirikan pada tahun 1983. SMP Negeri 1 Pekuncen beralamat di Jalan Karangklesem no 477, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas. Secara geografis letaknya sangat strategis dan mudah dijangkau sehingga membuat sekolah ini menjadi tujuan masyarakat untuk menyekolahkan anaknya. SMP Negeri 1 Pekuncen mempunyai lahan yang sangat luas yaitu 20 000 m² dan lingkungan yang indah sangat mendukung sebagai sekolah adiwiyata atau pendidikan lingkungan hidup.
Menurut pasal 65 ayat 2 UU PPLH menyebutkan bahwa ”Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat”. Dari amanat undang-undang tersebut telah dengan jelas bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pendidikan lingkungan hidup selain juga akses partisipasi dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan yang baik dan sehat. Sehingga pada prinsipnya, tanpa terkecuali warga negara berhak atas pendidikan lingkungan hidup. Memang didalam penjelasan dari pasal tersebut tidak menjelaskan bagaimana dan seperti apa pendidikan lingkungan tersebut akan dilakukan.
Namun jika merujuk pada beberapa batasan tentang pendidikan Lingkungan hidup (PLH), maka PLH dapat diartikan sebagai upaya mengubah perilaku dan sikap yang dilakukan oleh berbagai pihak atau elemen masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kesadaran masyarakat tentang nilai-nilai lingkungan dan isu permasalahan lingkungan yang pada akhirnya dapat menggerakkan masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pelestarian dan keselamatan lingkungan untuk kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang. 
Sementara Pendidikan lingkungan hidup formal adalah kegiatan pendidikan di bidang lingkungan hidup yang diselenggarakan melalui sekolah, terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi dan dilakukan secara terstruktur dan berjenjang dengan metode pendekatan kurikulum yang terintegrasi maupun kurikulum yang monolitik (tersendiri).
Pendidikan lingkungan hidup nonformal adalah kegiatan pendidikan di bidang lingkungan hidup yang dilakukan di luar sekolah yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang (misalnya pelatihan AMDAL, ISO 14000, PPNS).
Pendidikan lingkungan hidup informal adalah kegiatan pendidikan di bidang lingkungan hidup yang dilakukan di luar sekolah dan dilaksanakan tidak terstruktur maupun tidak berjenjang.
Kelembagaan pendidikan lingkungan hidup adalah seluruh lapisan masyarakat yang meliputi pelaku, penyelenggara dan pelaksana pendidikan lingkungan hidup, baik di jalur formal, nonformal dan informal.
SMP Negeri 1 Pekuncen merupakan salah satu pendidikan formal, harus melaksanakan pendidikan lingkungan hidup yang disebut dengan istilah sekolah Adiwiyata.
Adiwiyata mempunyai pengertian  tempat yang baik dan ideal untuk dapat memperoleh berbagai ilmu pengetahuan dan berbagai norma serta etika yang dapat menjadi dasar manusia menuju terciptanya kesejahteraan hidup dan menuju kepada cita-cita pembangunan berkelanjutan.
Berdasarkan uraian tersebut di atas maka SMP Negeri 1 Pekuncen ingin menjadi Sekolah Adiwiyata yang merupakan sekolah yang baik dan berwawasan pada pendidikan lingkungan hidup.

Comments

Popular Posts