Profil SMP N 1 Pekuncen. Menuju Adiwiyata
SMP
Negeri 1 Pekuncen didirikan pada tahun 1983. SMP Negeri 1 Pekuncen beralamat di
Jalan Karangklesem no 477,
Kecamatan Pekuncen,
Kabupaten Banyumas. Secara geografis letaknya sangat strategis dan mudah
dijangkau sehingga membuat sekolah ini menjadi tujuan masyarakat untuk
menyekolahkan anaknya. SMP Negeri 1 Pekuncen mempunyai lahan yang sangat luas
yaitu 20 000 m² dan lingkungan yang indah
sangat mendukung sebagai sekolah adiwiyata atau pendidikan lingkungan hidup.
Menurut
pasal 65 ayat 2 UU PPLH menyebutkan
bahwa ”Setiap orang berhak mendapatkan
pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses
keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat”. Dari amanat undang-undang tersebut telah dengan jelas
bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pendidikan lingkungan hidup
selain juga akses partisipasi dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas
lingkungan yang baik dan sehat. Sehingga pada prinsipnya, tanpa terkecuali
warga negara berhak atas pendidikan lingkungan hidup. Memang didalam penjelasan
dari pasal tersebut tidak menjelaskan bagaimana dan seperti apa pendidikan
lingkungan tersebut akan dilakukan.
Namun jika merujuk pada beberapa batasan tentang
pendidikan Lingkungan hidup (PLH), maka PLH dapat diartikan sebagai upaya
mengubah perilaku dan sikap yang dilakukan oleh berbagai pihak atau elemen
masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan
kesadaran masyarakat tentang nilai-nilai lingkungan dan isu permasalahan
lingkungan yang pada akhirnya dapat menggerakkan masyarakat untuk berperan
aktif dalam upaya pelestarian dan keselamatan lingkungan untuk kepentingan
generasi sekarang dan yang akan datang.
Sementara Pendidikan lingkungan hidup formal adalah
kegiatan pendidikan di bidang lingkungan hidup yang diselenggarakan melalui
sekolah, terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan
tinggi dan dilakukan secara terstruktur dan berjenjang dengan metode pendekatan
kurikulum yang terintegrasi maupun kurikulum yang monolitik (tersendiri).
Pendidikan lingkungan hidup nonformal adalah kegiatan
pendidikan di bidang lingkungan hidup yang dilakukan di luar sekolah yang dapat
dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang (misalnya pelatihan AMDAL, ISO
14000, PPNS).
Pendidikan lingkungan hidup informal adalah kegiatan
pendidikan di bidang lingkungan hidup yang dilakukan di luar sekolah dan
dilaksanakan tidak terstruktur maupun tidak berjenjang.
Kelembagaan pendidikan lingkungan hidup adalah seluruh
lapisan masyarakat yang meliputi pelaku, penyelenggara dan pelaksana pendidikan
lingkungan hidup, baik di jalur formal, nonformal dan informal.
SMP
Negeri 1 Pekuncen merupakan salah satu pendidikan formal, harus melaksanakan
pendidikan lingkungan hidup yang disebut dengan istilah sekolah Adiwiyata.
Adiwiyata mempunyai pengertian tempat yang baik dan ideal untuk dapat memperoleh
berbagai ilmu pengetahuan dan berbagai norma serta etika yang dapat menjadi
dasar manusia menuju terciptanya kesejahteraan hidup dan menuju kepada
cita-cita pembangunan berkelanjutan.
Berdasarkan uraian tersebut di atas maka SMP Negeri 1
Pekuncen ingin menjadi Sekolah Adiwiyata yang merupakan sekolah yang baik dan berwawasan
pada pendidikan lingkungan hidup.
Comments
Post a Comment